BANGKALAN - Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya menahan langkah tegas dengan menetapkan mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, berinisial MS (37) sebagai tersangka. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana desa (DD) yang merugikan negara senilai Rp 343.580.080.
MS, yang menjabat sebagai Kepala Desa Lajing periode 2016-2021, diduga menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019. Dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ini, menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, seharusnya dialokasikan untuk pembangunan wisata desa. Namun, realisasinya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
"Dana ratusan juta tersebut digunakan untuk pembangunan wisata desa. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), " jelas Hafid, Kamis (25/12/2025).
Lebih lanjut, Hafid mengungkapkan bahwa pada ADD tahun anggaran 2019, tersangka MS seharusnya memastikan perangkat desa menerima honor, tunjangan, hingga jaminan sosial, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berjalan semestinya. Namun, dugaan kuat menunjukkan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atau bahkan bersifat fiktif.
Tak berhenti di situ, penggunaan Dana Desa pun turut menjadi sorotan. Tersangka kembali diduga melakukan penyelewengan melalui pengerjaan proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan RAB. Hal ini menimbulkan selisih pembayaran yang signifikan.
"Jadi ada selisih bayar terkait proyek pembangunan tempat wisata desa. Ada pembangunan kios, toilet, pengurukan area parkir yang tidak dikerjakan sesuai RAB, " ungkap Hafid.
Kasus dugaan korupsi ini kini telah memasuki tahap P21, yang berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Tersangka MS beserta seluruh barang bukti telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Perkara ini sudah P21 dan sudah kami serahkan ke Kejari untuk proses selanjutnya, " jelasnya.
Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara, tersangka MS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti adalah 5 hingga 15 tahun penjara.
"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 343.580.080, " pungkasnya, menyisakan keprihatinan mendalam atas penyalahgunaan amanah rakyat. (PERS)

Updates.