BANGKALAN – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan secara resmi menetapkan mantan Kepala Desa Lajing, Mohammad Shohib bin Kafi (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Skandal ini berpusat pada penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan pada tahun 2019.
Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari proses penyidikan yang panjang. Berkas perkara yang telah disusun oleh para penyidik dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, menandakan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk dibawa ke persidangan.
Berdasarkan temuan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bangkalan, melalui Laporan Hasil Audit PKKN Nomor X.700/11/433.206/2024 tertanggal 22 Februari 2024, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Mohammad Shohib telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi keuangan negara atau daerah. Angka kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp343.580.080, 39.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan secara gamblang modus operandi yang digunakan oleh tersangka. Ia diduga kuat tidak melaksanakan proyek pembangunan tempat pariwisata desa, pembangunan kios toilet, serta pengurukan area parkir. Parahnya lagi, proyek-proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
“Anggaran tersebut bersumber dari APBD tahun 2019. Namun pekerjaan fisik tidak direalisasikan sesuai perencanaan, sehingga menimbulkan selisih dan kerugian negara sebesar Rp343 juta lebih, ” jelas AKP Hafid Dian Maulidi, pada Kamis (25/12/2025).
Proses penyidikan sendiri tidak berjalan mulus sepenuhnya. Pada tahap awal, berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum untuk dilengkapi, yang dikenal dengan istilah P-19. Namun, setelah adanya koordinasi intensif dan pelengkapan berkas oleh tim penyidik, akhirnya berkas tersebut dinyatakan lengkap pada 14 November 2025.
Saat ini, seluruh berkas perkara beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Atas dugaan perbuatannya, Mohammad Shohib kini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti tersangka sangat berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (PERS)

Updates.